STNK merupakan surat kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat. Surat ini harus di perpanjang setiap lima tahun sekali. STNK berisi identitas kendaraan yang mencakup identitas pemilik kendaraan, alamat, nomor registrasi/nomor polisi, informasi merk/type, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, bahan bakar, dan informasi kendaraan lainnya.

Lantas apa yang harus dilakukan apabila STNK hilang? Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, jika STNK hilang pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat. Sebelum mendatangi Samsat setempat, ada beberapa dokumen yang harus Suzuki Family persiapkan terlebih dahulu.

Data yang harus disiapkan untuk mengurus kehilangan STNK :

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.

Persyaratan permohonan penggantian STNK yang hilang :

  1. Surat Permohonan.
  2. KTP asli pemilik kendaraan.
  3. Fotokopi KTP.
  4. BPKB pemilik kendaraan.
  5. Fotokopi BPKB.
  6. Cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir.
  7. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

Cara mengurus STNK yang hilang :

  1. Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan dan persyaratan yang diperlukan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil cek fisik tersebut.
  3. Isi formulir yang diberikan oleh petugas loket.
  4. Bawalah semua persyaratan ke petugas loket. Sebagai tambahan informasi, jika terdapat pajak tahunan kendaraan yang belum terbayar, maka Anda harus membayarnya terlebih dahulu.
  5. Selanjutnya petugas loket akan membuat STNK kendaraan yang baru.
  6. Jika semua langkah sudah selesai, tunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi di kasir.

Biaya mengurus STNK yang hilang :

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK yang hilang untuk kendaraan roda dua atau tiga ialah Rp. 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK dan Rp. 25.000 sebagai biaya pengesahan STNK. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000 untuk biaya pembuatan STNK dan Rp. 50.000 untuk biaya pengesahaan STNK.

Demikian irformasi mengenai syarat permohonan penggantian STNK, dokumen yang diperlukan, prosedur, hingga biaya yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang.

Untuk Suzuki Family di wilayah Cianjur yang ingin mendapatkan informasi mengenai pembelian dan promo mobil terbaru dapat mengunjungi dealer Suzuki Duta Cendana Adimandiri Cianjur yang beralamat di Jalan Siliwangi Nomor 72 Cianjur.

Untuk informasi lebih lengkap, Suzuki Family dapat menghubungi kami di nomor telepon (0263) 263000 / 085724222599 (WA).