Apa itu peraturan ganjil-genap? Ganjil-genap merupakan peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada pelat nomor kendaraan. Jadi, hanya kendaraan dengan pelat nomor tertentu yang boleh melintas di kawasan ganjil-genap disesuaikan dengan tanggal di hari itu. Sebagai contoh, hari ini tanggal 20 Desember 2022 maka kendaraan dengan nomor terakhir di pelat genap yang diizinkan melintas di beberapa ruas jalan. Begitu pun sebaliknya, saat memasuki tanggal ganjil hanya kendaraan berpelat nomor terakhir ganjil yang diizinkan melintas. Mereka yang menggunakan pelat genap bakal diputar balik dan ditindaklanjuti oleh petugas.
Namun saat ini belum semua ruas jalan menerapkan peraturan ganjil-genap, masih ada beberapa ruas jalan yang bebas dilalui tanpa memperhatikan aturan ganjil-genap. Tujuan dari diberlakukannya ganjil-genap di beberapa kawasan adalah untuk mengurangi kemacetan yang terjadi.
Peraturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat tinggi negara, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan barang, dan angkutan umum konvensional maupun online. Hal ini karena kendaraan tersebut bisa jadi dalam kondisi darurat.
Besaran Denda Ganjil Genap
Saat ini penerapan ganjil-genap sudah diberlakukan adanya denda apabila Anda melanggar peraturan tersebut. Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil-genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, pelanggar akan dikenakan denda berupa pembayaran uang atau penjara kurang lebih dua bulan. Sanksi denda biasanya tertuang dalam sebuah dokumen yang disebut sanksi slip merah dan sanksi slip biru. Lantas, apa perbedaan dari kedua slip tersebut? Mari simak penjelasannya di bawah ini.
1. Sanksi Slip Biru
Saat Anda memilih sanksi slip biru Anda harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu Anda harus membayar denda maksimal Rp500.000.
2. Sanksi Slip Merah
Sanksi slip merah ditujukan bagi pengendara yang tidak mengakui kesalahan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Pelanggar selanjutnya akan mengurus proses persidangan ke pengadilan. Setelah putusan persidangan dikeluarkan, pelanggar akan membayar denda tilang sesuai keputusan hakim.
Cara Membayar Denda Ganjil-Genap
Untuk pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
1. Pembayaran Langsung di Lokasi Penilangan
Pembayaran tilang langsung di lokasi dilakukan melalui sistem tilang elektronik. Pertama, pelanggar harus mendaftarkan nomor teleponnya terlebih dahulu melalui aplikasi e-Tilang Polri. Setelah terdaftar, sistem akan mengirimkan nomor tilang atau berupa Briva ke ponsel pelanggar.
Pelanggar dapat membayar denda melalui teller bank, ATM, atau e-Banking. Jika sudah membayar, data tilang yang terdaftar di aplikasi akan berubah warna dari biru menjadi hijau.
2. Pembayaran untuk Tilang Elektronik
Saat ini tilang ganjil-genap juga dilakukan menggunakan sistem elektronik. Jika Anda melanggar di titik yang menggunakan sistem tilang elektronik, maka petugas akan mengirimkan surat berisi informasi pelanggaran lengkap dengan data hari, jam, hingga foto. Selanjutnya Anda tinggal membayar denda sesuai nominal yang tertera pada surat.
3. Pembayaran Denda dengan Mekanisme Sidang di Pengadilan
Anda harus mengikuti proses pengadilan hingga hakim menentukan besaran denda yang harus dibayarkan. Selanjutnya, Anda bisa langsung membayar denda menggunakan uang tunai.
Demikian ulasan mengenai besaran denda ganjil-genap dan cara membayarnya. Selalu patuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari denda, dan yang paling penting adalah untuk menjaga keselamatan Anda saat berkendara di jalan.
Untuk Suzuki Family yang ingin mendapatkan informasi mengenai unit terbaru dari Suzuki silakan menghubungi Hotline Customer Service Suzuki DCA Jatiasih di 021-82437295 / 081398983231. Atau bisa langsung mengunjungi Dealer kami yang berlokasi di Jalan Raya Jatiasih KAV 55C Bekasi.