Dalam era teknologi yang terus berkembang, sistem tilang elektronik telah menjadi sebuah solusi modern
untuk menegakkan aturan lalu lintas di jalan tol. Sistem tilang elektronik di tol memanfaatkan teknologi
kamera dan pengenalan plat nomor kendaraan secara otomatis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang cara kerja tilang elektronik di tol.
1. Pendeteksian Pelanggaran: Sistem tilang elektronik di tol menggunakan kamera CCTV yang dipasang
secara strategis di berbagai titik di sepanjang jalan tol. Kamera-kamera ini dilengkapi dengan teknologi
pengenalan plat nomor kendaraan (Automatic Number Plate Recognition/ANPR). Ketika kendaraan
melintas di bawah kamera, sistem akan secara otomatis mengambil gambar plat nomor kendaraan dan
mencocokkannya dengan database pelanggaran lalu lintas yang sudah ada.
2. Pengenalan Plat Nomor Kendaraan: Teknologi pengenalan plat nomor kendaraan menggunakan
algoritma komputer untuk memproses gambar plat nomor dan mengidentifikasi karakter-karakternya.
Sistem akan mengabaikan faktor-faktor seperti cahaya, bayangan, atau posisi yang tidak biasa dari
kendaraan yang sedang dilalui. Setelah karakter-karakter plat nomor diidentifikasi, sistem akan
membandingkannya dengan database pelanggaran lalu lintas.
3. Identifikasi Pelanggaran: Jika karakter-karakter plat nomor kendaraan cocok dengan entri yang ada
dalam database pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik akan mengidentifikasi jenis pelanggaran
yang dilakukan. Contoh pelanggaran yang dapat terdeteksi meliputi melampaui batas kecepatan,
melanggar rambu lalu lintas, tidak membayar tol, atau menggunakan jalur tol yang tidak sesuai.
4. Pembuatan Tilang Elektronik: Setelah pelanggaran teridentifikasi, sistem tilang elektronik akan
menghasilkan tilang elektronik yang mencakup informasi tentang pelanggaran yang dilakukan, gambar
pelanggaran yang terekam, serta informasi kendaraan dan pemiliknya berdasarkan plat nomor yang
terdeteksi. Tilang elektronik ini dapat berupa surat pemberitahuan elektronik atau notifikasi melalui
aplikasi seluler.
5. Penyampaian Tilang Elektronik: Tilang elektronik akan disampaikan kepada pemilik kendaraan
melalui surat pemberitahuan elektronik atau notifikasi melalui aplikasi seluler. Pemilik kendaraan akan
diberi tahu tentang pelanggaran yang dilakukan, besarnya denda yang harus dibayarkan, serta batas waktu
untuk membayar denda. Sistem tilang elektronik ini juga dapat terintegrasi dengan sistem pembayaran tol
elektronik, sehingga denda dapat langsung ditagihkan saat melakukan pembayaran tol.
6. Penindakan Pelanggaran: Jika pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam batas waktu yang
ditentukan, tindakan penindakan hukum dapat diambil oleh pihak berwenang. Ini dapat mencakup
penahanan kendaraan, pengeblokan plat nomor kendaraan, atau pembatasan akses ke jalan tol.
Penerapan tilang elektronik di tol membantu mempercepat proses penegakan hukum terhadap
pelanggaran lalu lintas. Dengan memanfaatkan teknologi pengenalan plat nomor kendaraan, sistem ini
dapat mendeteksi dan mengidentifikasi pelanggaran dengan cepat dan efisien. Hal ini tidak hanya

meningkatkan keselamatan lalu lintas, tetapi juga mempermudah proses penindakan dan penegakan
hukum.