Sistem tilang elektronik yang baru saja dikenalkan beberapa bulan belakangan sudah bisa ditemukan di beberapa titik jalanan di berbagai provinsi Indonesia. Apakah Suzuki Family sudah mengetahui bagaimana cara kerja tilang elektronik?

Sistem tilang elektronik ini diberlakukan untuk kepentingan seluruh pihak yaitu masyarakat dan kepolisian. Dengan adanya tilang elektronik ini diharapkan penggunaannya dapat membuat pelanggar merasa jera serta menjadikan aktivitas penerapan hukum lebih efisien. Jika Anda belum mengetahui apa itu sistem tilang elektronik, mari kita simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

Sistem tilang elektronik atau yang juga disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan teknologi terbaru untuk mengaplikasikan aturan lalu lintas di wilayah Indonesia. Sistem ini mulai diberlakukan sejak bulan April tahun 2022 oleh Korlantas Polri di seluruh provinsi di Indonesia melalui berbagai tahapan.

Setiap tahapan yang ada, Korlantas Polri terus menambahkan jumlah kamera serta daerah yang menerapkan ETLE. Jadi jangan langsung menerobos lampu merah meski Anda tidak melihat adanya petugas yang berjaga.

Jika Anda tetap menerobos lampu merah, sangat mungkin Anda akan langsung dikirimkan surat tilang oleh Korlantas Polri. Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pengguna jalan untuk mematuhi setiap aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan keamanan. Jadi bukan hanya karena ada polisi yang berjaga baru Anda mematuhi peraturan.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Cara kerja tilang elektronik dari penangkapan bukti dengan kamera sampai diteruskannya informasi tilang kepada pelanggar terbagi menjadi 5 tahapan. Inilah cara kerja tilang elektronik yang dilansir dari situs Korlantas Polri:

Tahap 1

Perangkat kamera ETLE yang sudah dipasang mulai menangkap pelanggaran lalu lintas yang muncul dari monitor. Jika memang ada masyarakat yang telah melanggar dan tertangkap kamera maka bukti tersebut akan diteruskan kepada Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Tahap 2

Bukti pelanggaran tersebut akan mulai diidentifikasi oleh petugas dengan menggunakan ERI alias Electronic Registration and Identification. ERI sendiri adalah data yang dimiliki oleh Korlantas Polri untuk membuktikan identitas kendaraan tersebut.

Tahap 3

Setelah identitas kendaraan didapatkan maka petugas akan meneruskan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk memastikan pelanggaran yang telah dilakukan. Pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang menunjukkan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran sesuai penangkapan kamera ETLE yang menjadi bukti nyata.

Konfirmasi dilakukan sebagai awal penindakan tilang terhadap pemilik kendaraan. Karena ada kemungkinan kendaraan yang melanggar sudah tidak lagi dimiliki oleh orang yang menerima surat konfirmasi itu. Itu sebabnya penerima surat perlu melakukan konfirmasi sesuai dengan fakta yang ada.

Tahap 4

Konfirmasi oleh penerima surat bisa dilakukan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Waktu yang diberikan untuk melakukan konfirmasi hanya 8 hari terhitung sejak penerimaan surat tersebut.

Jika ternyata konfirmasi tidak juga diberikan setelah jangka waktu tersebut maka kepolisian akan melakukan blokir sementara bagi STNK kendaraan tersebut.

Tahap 5

Surat konfirmasi yang telah diterima oleh petugas akan diteruskan kepada pihak terkait agar surat tilang bisa diterbitkan. Nantinya pelanggar perlu membayar denda tilang melalui BRI Virtual Account atau BRIVA yang tertera di dokumen penilangan.

Cara Membayar Tilang Elektronik (ETLE)

Pembayaran tilang dilakukan dengan tiga cara melalui bank yang dipilih oleh Korlantas Polri. Anda bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat atau melalui internet banking dan mobile banking. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Datang ke Kantor Cabang Bank yang Sudah Ditunjuk

Pergi ke kantor cabang BRI terdekat bisa memudahkan Anda dalam proses pembayaran karena setiap langkahnya bisa dibantu oleh petugas bank.

Ketika datang biasanya Anda akan diarahkan untuk mengambil nomor antrian agar bisa dilayani sesuai urutan kedatangan. Kemudian petugas bank akan mengarahkan Anda untuk mengisi slip sesuai kebutuhan.

Setelah Anda dipanggil oleh teller maka proses pembayaran akan langsung dibantu. Jika semua proses telah selesai maka Anda akan kembali diberikan slip sebagai bukti sah bahwa pembayaran berhasil dilakukan. Simpan slip tersebut sebagai bukti sah Anda telah melalukan pembayaran.

2. Menggunakan Internet Banking

Menggunakan internet banking untuk melakukan pembayaran sangat mudah dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Coba ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Buka website resmi Bank yang sudah ditunjuk.
  2. Kemudian login sesuai userID dan password yang telah Anda atur sebelumnya.
  3. Cari menu “Pembayaran Tagihan” dan “Pembayaran”.
  4. Masukkan 15 angka yang menjadi nomor pembayaran tilang.
  5. Di layar laptop atau komputer Anda akan tertera informasi detail mengenai tilang seperti jumlah denda serta nama pelanggar. Pastikan informasi tersebut sudah sesuai dengan data pribadi Anda.
  6. Lanjutkan proses pembayaran dengan memasukkan password dan mToken.
  7. Kemudian klik “Cetak” atau “Simpan Struk” agar bukti pembayaran yang sah berhasil didapatkan.
  8. Berikan bukti pembayaran ke pihak terkait agar barang yang disita bisa dikembalikan.

3. Menggunakan Mobile Banking

Serupa dengan internet banking, proses pembayaran menggunakan mobile banking juga sangat mudah dilakukan. Cukup dengan membuka aplikasi mobile banking dari bank yang ditunjuk dan lanjutkan proses pembayaran. Berikut langkah-langkah melakukannya:

  1. Login mobile banking.
  2. Cari menu “Pembayaran”.
  3. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tertera di surat tilang.
  4. Ketik jumlah nominal denda yang harus dibayarkan.
  5. Masukkan pin Anda.
  6. Jika pembayaran berhasil dilakukan maka akan ada notifikasi melalui SMS sebagai bukti pembayaran.
  7. Simpan SMS tersebut untuk nantinya ditunjukkan kepada pihak terkait agar barang yang disita bisa dikembalikan.

Kecanggihan teknologi membuat Anda harus semakin jeli dan disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jadilah Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dengan tertib berlalu lintas agar semakin banyak masyarakat yang mencontoh teladan Anda.

Namun selain menjadi warga negara yang baik, Anda juga harus menjadi pemilik mobil yang bertanggung jawab dengan melakukan perawatan mobil secara berkala.

Bawalah mobil kesayangan Anda ke bengkel Suzuki Duta Cendana Adimandiri terdekat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap komponen mesin. Pemeriksaan ini berguna untuk memastikan kondisi kendaraan tetap prima serta bisa digunakan berkendara di jalanan dengan aman.

Untuk Suzuki Family di Jatiasih Bekasi dapat menguhubungi Hotline Customer Service Suzuki Duta Cendana Adimandiri Cabang Jatiasih Bekasi di nomor telepon 021-82437295 atau 0813 9898 3231. Suzuki Family juga bisa langsung mengunjungi kami di Jalan Raya Jatiasih KAV 55C Bekasi.