Penggantian plat nomor putih kendaraan roda empat atau mobil sudah mulai berlaku pada tahun 2022 atas perintah Korlantas Polri. Bagi Anda yang masih menggunakan plat nomor hitam, tak perlu panik karena perubahan dan penggantian ke plat nomor putih tidak bersifat serentak.

Pergantian penggunaan pelat nomor putih tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam ini berfungsi untuk meningkatkan efektivitas tilang elektronik (ETLE). ETLE sendiri merupakan sistem terbaru penegakan hukum lalu lintas dan sistem pengawasan yang menggunakan bantuan kamera.

Plat nomor kendaraan bermotor dengan dasar putih dan tulisan hitam diyakini jauh lebih efektif dalam implementasi kamera e-tilang. Jadi kesalahan pembacaan nomor polisi dapat jauh lebih terminimalisir dengan penggantian warna pelat menjadi putih.

Cara Penggantian Plat Nomor Putih

Pelaksanaan peraturan pergantian pelat nomor kendaraan putih ini dilakukan secara bertahap. Pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan plat nomor putih terbaru saat mendaftarkan kendaraan baru. Selain itu, plat nomor putih juga bisa diganti saat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Anda sudah habis masa berlakunya, saat memperbarui STNK 5 tahunan, dan saat mengganti nama STNK.

Namun, kepolisian telah mengungkapkan penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan. Plat nomor hitam masih berlaku selama masih sesuai dengan surat kendaraan bermotor tersebut. Jika kendaraan yang masih belum saatnya memperpanjang STNK, maka tidak diharuskan langsung mengganti plat nomor hitam ke plat nomor putih.

Bagi masyarakat yang ingin mengganti plat nomor putih dengan memperpanjang STNK dapat mengunjungi kantor Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy serta BPKB asli dan fotocopy.

Demikian informasi tentang cara penggantian plat nomor putih untuk mobil kesayangan Anda.

Nah, apabila Suzuki Family tertarik untuk membeli kendaraan baru segera kunjungi Dealer Resmi Suzuki Duta Cendana Adimandiri terdekat. Untuk Suzuki Family di wilayah Jatiasih, Bekasi dapat mengunjungi Dealer Resmi Suzuki Duta Cendana Adimandiri Cabang Jatiasih yang beralamat di Jalan Raya Jatiasih KAV 55C Bekasi. Atau dapat menghubungi Hotline Customer Service Suzuki DCA Jatiasih di nomor telepon 021-82437295 atau 081398983231.