Apakah kalian pernah menemui plat RF di jalan raya? Jika iya apakah kalian juga mengetahui apa arti plat RF tersebut?

Seperti yang Anda ketahui bahwa setiap kendaraan yang ada di jalan raya tentunya memiliki plat. Plat merupakan suatu identitas penting yang harus ada pada kendaraan.

Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu.

Arti Plat RF,RFS,RFD, RFP, RFU, RFL, RFO, RFH, RFQ

Jika ditelisik lebih mendalam lagi, plat RF ini memiliki banyak variasi di dalamnya. Tentunya variasi ini memiliki fungsi dan makna yang berbeda-beda. Untuk lebih lanjutnya simaklah penjelasan di bawah ini dengan seksama.

  1. Yang pertama adalah plat RFS yang mana memiliki kepanjangan Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini diperuntukkan untuk kendaraan pejabat sipil negara khususnya tingkat eselon I.
  2. Yang kedua adalah plat RFD yang mana memiliki kepanjangan Reformasi Darat. Kode ini diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki jabatan TNI AD
  3. Yang ketiga adalah RFP yang mana memiliki kepanjangan Reformasi Polisi. Kode ini diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki jabatan POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
  4. Yang keempat adalah plat RFU yang mana memiliki kepanjangan Reformasi Udara. Kode ini diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki jabatan TNI AU.
  5. Yang kelima adalah plat RFL yang mana memiliki kepanjangan Reformasi Laut. Kode ini diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki jabatan TNI AL.
  6. Yang keenam adalah plat RFO, RFH, RFQ yang diperuntukkan untuk pejabat di bawah eselon II.

Kendaraan jenis ini akan mendapatkan prioritas ketika berada di jalanan. Prioritas ini berupa mendapatkan kawalan dari polisi lalu lintas. Apabila jenis kendaraan ini tidak mendapatkan pengawalan di jalan raya, maka jenis kendaraan ini tidak mendapat prioritas di jalanan.

Ketentuan Mengenai Plat RF

Berbicara mengenai ketentuan mengenai plat RF, hal ini sudah diatur di dalam UU No. 22 Thn. 2009 pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Tidak hanya mengatur mengenai 3 golongan plat kendaraan di atas saja, akan tetapi juga mengatur 7 plat golongan kendaraan sebagai berikut:

  1. Ambulans yang sedang membawa orang sakit untuk memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas.
  2. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas di lapangan untuk penyelamatan.
  3. Kendaraan milik pejabat negara asing atau pimpinan negara asing.
  4. Kendaraan miliki pimpinan negara Republik Indonesia, salah satunya yaitu Presiden RI.
  5. Kendaraan yang sedang mengadakan konvoi dengan tujuan tertentu yang sudah dipertimbangkan oleh aparat kepolisian negara Republik Indonesia.
  6. Kendaraan yang sedang melakukan iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Kendaraan miliki atau yang memuat tamu negara lembaga internasional.

Demikian artikel ini dapat disajikan dan semoga dapat membantu Anda dalam menjawab pertanyaan seputar arti plat RF. Tidak hanya menjelaskan mengenai plat RF saja, akan tetapi juga plat lainnya seperti RFS, RFD, RFP, RFU, RFL, RFO, RFH, hingga RFQ.

Selain memperhatikan kelengkapan kendaraan, jangan lupa juga untuk selalu memperhatikan kondisi mesin mobil Anda. Lakukan service secara berkala di bengkel resmi Suzuki  untuk performa kendaraan yang lebih prima.  Kunjungi website nya di

https://suzukidutacendana.com/

sekarang juga dan dapatkan berbagai promo menarik tentunya.