Hampir di berbagai belahan dunia Anda bisa menemui zebra cross. Marka jalan ini ditandai dengan garis membujur warna putih dan hitam dengan tebal garis marka sekitar 300 mm dan celah di antara warna sekitar 2.500 mm. Fungsi zebra cross tentu Anda sudah tahu, yaitu sebagai tempat penyeberangan para pejalan kaki.
Namun, sebagai pengendara mobil, Anda pun wajib mengetahui aturan berlalu lintas ketika mendekati area yang terdapat zebra cross. Sebab, di saat seperti ini masih saja ada yang tidak tahu bagaimana harus mengatur laju kendaraan saat dekat dengan zebra cross. Kalau begitu, yuk langsung cari tahu bagaimana peraturannya!
Apa Itu Zebra Cross?
Zebra cross merupakan marka jalan yang digunakan sebagai penanda bagi pengemudi untuk memperlambat kecepatan ketika ada pejalan kaki yang menyeberang. Biasanya zebra cross dibuat di area gedung atau perkantoran.
Fungsi Zebra Cross?
Sejak awal mula ada, fungsi zebra cross adalah sebagai area penyeberangan bagi pejalan kaki yang melintas di jalan raya. Zebra cross dibuat melintang di tengan jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang.
Maka dari itu seluruh kendaraan, baik itu motor, mobil, truk, bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati marka jalan ini.
Karena fungsi zebra cross sebagai area untuk menyeberang, maka baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Maksudnya, apabila Anda sedang berjalan kaki dan ingin menyeberang, maka gunakanlah zebra cross ini sebagai fasilitas yang sudah diberikan.
Sedangkan, apabila Anda adalah pengendara mobil, maka dahulukan orang yang menyeberang, dan jangan membunyikan klakson untuk memburu-buru pejalan kaki yang sedang menggunakan zebra cross.
Syarat Pemasangan Zebra Cross
Meskipun fungsi rambu dengan garis-garis hitam dan putih ini adalah sebagai area penyeberangan para pejalan kaki, penempatannya pun tetap mempertimbangkan pengguna jalan lain. Pemasangan zebra cross tidak boleh di sembarang tempat dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, area yang diperbolehkan untuk dipasangi zebra cross antara lain adalah jalan dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah.
Lalu, lokasi pemberian zebra cross pun harus di jalan dengan cukup jarak pandang. Beberapa tempat yang tidak boleh dipasangai marka jalan ini antara lain adalah di tanjakan, turunan, dan tikungan.
Aturan Penggunaan Zebra Cross
Aturan penggunaan zebra cross terbagi menjadi dua, yaitu untuk pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bermotor. Peraturan ini berlaku untuk area penyeberangan yang memang disediakan di perempatan jalan raya tempat lampu rambu lalu lintas berada, atau di bagian jalan lain yang memang dikhususkan untuk memfasilitasi pejalan kaki agar bisa menyeberang.
Bagi pejalan kaki, Anda diwajibkan untuk melihat situasi lalu lintas terlebih dahulu sebelum menyeberang. Tunggu hingga lampu lalu lintas berubah merah sebelum melangkahkan kaki untuk menggunakan zebra cross. Apabila menggunakan area penyeberangan yang terdapat di tengan jalan raya, bukan di perempatan jalan, maka nyalakan dulu tombol pemberitahuan untuk memberi tanda pada pengemudi mobil agar berhati-hati dan menurunkan lajunya. Jangan lupa tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang.
Bagi pengendara mobil, Anda diharapkan untuk memberikan waktu kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang di zebra cross. Turunkan kecepatan apabila Anda sudah melihat rambu berubah merah dan terlihat ada orang yang menggunakan jalur penyeberangan. Dahulukan mereka yang sedang melintas di zebra cross dan jangan memburu-buru dengan membunyikan klakson. Jika tidak, bisa membahayakan pejalan kaki, bahkan Anda bisa terkena denda rambu lalu lintas.
Nah, begitulah penjelasan mengenai aturan dan fungsi zebra cross. Sebagai pengguna jalan, Anda harus taat dengan peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pastikan juga kondisi mobil Suzuki dalam keadaan prima.
Untuk Suzuki Family di wilayah Jatiasih, Bekasi dapat mengunjungi dealer dan bengkel Resmi Suzuki Duta Cendana Adimandiri Cabang Jatiasih yang beralamat di Jalan Raya Jatiasih KAV 55C Bekasi. Atau dapat menghubungi Hotline Customer Service Suzuki DCA Jatiasih di nomor telepon 021-82437295 atau 081398983231.